Garut | Personel Polsek Pakenjeng Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang terjadi di Jalan Raya Pakenjeng–Bungbulang, tepatnya di Kampung Candra Kirana, RT 006 RW 006, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pakenjeng Iptu Muslih Hidayat, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa longsor tersebut di sebabkan oleh curah hujan yang cukup deras yang mengguyur wilayah Pakenjeng sejak siang hari, sehingga mengakibatkan tebing di bahu jalan mengalami longsor dan menutup sebagian badan jalan.
“Akibat hujan deras, tebing di sisi jalan mengalami longsor dengan panjang sekitar 50 meter dan ketebalan tanah mencapai 4 meter. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolsek Pakenjeng.
Diketahui, material longsoran menutupi badan jalan sepenuhnya, sehingga akses lalu lintas sementara tidak dapat dilalui kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Polsek Pakenjeng bersama aparat desa dan warga sekitar langsung melakukan upaya pengamanan lokasi serta koordinasi dengan pihak PUPR untuk menurunkan alat berat dan intansi terkaitv lainnya untuk penanganan material longsor agar akses jalan segera bisa kembali digunakan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar tetap berhati-hati, terutama saat melintas di wilayah rawan longsor. Cuaca akhir-akhir ini cukup ekstrem dan potensi tanah longsor masih tinggi,” pungkas Iptu Muslih Hidayat.(Arief)?
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 18:58, tanggal 11 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

