Bencana Alam

Polsek Pakenjeng Cek TKP Longsor Di Jalan Pakenjeng-Bungbulang

Abah Rohman
×

Polsek Pakenjeng Cek TKP Longsor Di Jalan Pakenjeng-Bungbulang

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Garut | Personel Polsek Pakenjeng Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang terjadi di Jalan Raya Pakenjeng–Bungbulang, tepatnya di Kampung Candra Kirana, RT 006 RW 006, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pakenjeng Iptu Muslih Hidayat, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa longsor tersebut di sebabkan oleh curah hujan yang cukup deras yang mengguyur wilayah Pakenjeng sejak siang hari, sehingga mengakibatkan tebing di bahu jalan mengalami longsor dan menutup sebagian badan jalan.

“Akibat hujan deras, tebing di sisi jalan mengalami longsor dengan panjang sekitar 50 meter dan ketebalan tanah mencapai 4 meter. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolsek Pakenjeng.

Diketahui, material longsoran menutupi badan jalan sepenuhnya, sehingga akses lalu lintas sementara tidak dapat dilalui kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Polsek Pakenjeng bersama aparat desa dan warga sekitar langsung melakukan upaya pengamanan lokasi serta koordinasi dengan pihak PUPR untuk menurunkan alat berat dan intansi terkaitv lainnya untuk penanganan material longsor agar akses jalan segera bisa kembali digunakan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar tetap berhati-hati, terutama saat melintas di wilayah rawan longsor. Cuaca akhir-akhir ini cukup ekstrem dan potensi tanah longsor masih tinggi,” pungkas Iptu Muslih Hidayat.(Arief)?

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2060fe191f7aef4a3c9e699b5488464d | 2026

Polsek Pakenjeng Cek TKP Longsor Di Jalan Pakenjeng-Bungbulang

Dibuat oleh Abah Rohman pada 18:58 WIB, 11 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999