Polsek Nanggung Tegakkan Disiplin Prokes Melalui Patroli PPKM
BOGOR | WBN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggung Polres Bogor bersama Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kecamatan Nanggung gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar pada Selasa (8/3/2022).
Sejumlah pengendara yang melintas di jalan raya Ace Tabrani, tak luput dari pemeriksaan protokol kesehatan (Prokes) dan teguran oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 lantaran tak menerapkan disiplin prokes.
Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso yang memimpin jalannya patroli PPKM tersebut mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan patroli ini selain melakukan teguran kita pun lakukan beberapa penindakan bagi para pelanggar prokes.
“Di sisi lain, kita juga terus memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk tidak lengah, dan tetap melaksanakan disiplin prokes,” kata AKP Achmad Budi Santoso.
Mantan Kabag Ops Polres Bogor ini mengungkapkan, kondisi kasus temuan Covid-19 di Kecamatan Nanggung mulai menurun, ini tak lepas dari disiplin prokes dan vaksinsi yang dilakukan.
“Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga prokes dan menjalani vaksinsi,” harapnya.
Polsek Nanggung Tegakkan Disiplin / WARTABELANEGARA
Berita Lainnya : Polres Banjarnegara Gelar Sertijab Para Kapolsek di Mapolres
Media Partner : https://pulbaket.com/gubernur-jatim-terima-penganugrahan-pin-emas-dan-penghargaan-dari-kapolri/
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Jam 12:52 Tanggal 08 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
