Garut – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Garut melalui jajaran Polsek Leles menggelar operasi penertiban knalpot brong (tidak standar) di wilayah hukumnya, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Leles, tepatnya di depan Mako Polsek Leles. Operasi ini dipimpin oleh personel Polsek Leles yang secara aktif melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan roda dua.
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar yang kerap menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Selain penindakan, kami juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar menggunakan knalpot standar serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sekaligus mengamankan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat. Pemilik kendaraan yang terjaring diminta untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai standar.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 6 unit kendaraan berhasil diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
Polsek Leles menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Leles. (Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 13:56, tanggal 07 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




