Garut | Polsek Kadungora Polres Garut melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa seorang warga yang tertemper / tertabrak Kereta Api Mutiara Selatan jurusan Surabaya Gubeng – Bandung di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, bertempat di KM 199 + 2/3 Kampung Cimuncang, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, arah menuju Bandung. Kamis (29/1/2026).
Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia yang diketahui seorang laki-laki bernama Sdr. Ikhsan (18), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Garut.
Kapolsek Kadungora KOMPOL Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel Polsek Kadungora segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan cek TKP, pengamanan lokasi, serta koordinasi dengan pihak terkait.
“Petugas telah melakukan olah TKP awal, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan petugas PT KAI dan pihak medis guna penanganan lebih lanjut terhadap korban,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas atau beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api serta selalu mematuhi aturan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Pihak keluarga menolak untuk di lakukan outopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah.(A.Suhaya)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 17:32, tanggal 29 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

