WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Al-Ikhlas, RT 001 RW 002, Kelurahan Kota Wetan.
“Pelaku yang diduga berinisial DAR (28), warga Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Adapun korban dalam kejadian tersebut adalah Wawan Sopian. Peristiwa bermula saat korban berangkat dari kediamannya di Kampung Babakan Abid menuju rumah yang dijadikan tempat berdagang di Kampung Al-Ikhlas. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung memeriksa kondisi di dalam rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu buah jaket kulit warna hitam, satu celana levis warna biru muda, satu kemeja warna hijau, satu pasang sandal tarumpah warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000,-.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp2.500.000,-.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Garut Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Garut Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah maupun tempat usaha, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Garut Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:41 WIB, 27 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







