WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Polsek Cisurupan Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bencana alam banjir yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisurupan. Kamis (20/11/2025).
Kejadian banjir terjadi sekitar pukul 13.30 WIB akibat intensitas hujan yang cukup tinggi serta adanya beberapa saluran air yang tersumbat sehingga menyebabkan luapan air ke permukiman warga.
Adapun lokasi yang terdampak banjir berada di beberapa titik, yaitu Kampung Cibojong, Desa Balewangi, Kampung Pasar Kaler, Desa Balewangi, dan Kampung Barukai Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
Personel Polsek Cisurupan yang tiba di lokasi langsung berkoordinasi dengan aparat desa dan masyarakat sekitar untuk melakukan penanganan awal.
Upaya yang dilakukan meliputi gotong royong membuka saluran air yang tersumbat, memastikan arus air dapat kembali mengalir, serta membantu warga yang membutuhkan pertolongan.
Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam membantu masyarakat menghadapi bencana alam.
Dia juga mengimbau warga agar tetap waspada, khususnya pada musim hujan, serta menjaga kebersihan lingkungan, jangan membuang sampah sembarangan agar saluran air tidak tersumbat.
Situasi saat ini telah berangsur normal, dan Polsek Cisurupan terus melakukan pemantauan di wilayah rawan banjir guna mengantisipasi potensi kejadian susulan.
(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Cisurupan Cek lokasi Banjir Dan Lakukan Penanganan Bersama Warga
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 18:18 WIB, 20 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





