Kriminal

Polsek Cibatu Amankan Tiga Pemuda Yang Mabuk,Resahkan Pengguna jalan

×

Polsek Cibatu Amankan Tiga Pemuda Yang Mabuk,Resahkan Pengguna jalan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 18 April 2026

 

Portal warta bela negara Garut — Polsek Cibatu mengamankan tiga pemuda yang diduga melakukan aksi premanisme dan meresahkan pengguna jalan pada Kamis, 4 September 2025. Ketiga pemuda tersebut diamankan setelah kedapatan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dalam kondisi mabuk. Jumat (5/9/2025).

Kapolsek Cibatu, Iptu Amirudin Latif, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Premanisme yang sedang digencarkan di wilayah hukum Polsek Cibatu. “Anggota kami mengamankan tiga orang yang berboncengan di satu motor dan berkendara secara ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lain,” jelasnya.

Saat dihentikan, ketiga pemuda tersebut diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras jenis arak atau ciu. Bahkan, mereka sempat terjatuh dan nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan oleh petugas.

Ketiga pemuda yang diamankan adalah SA (39), AS (24), dan RM (27) . Ketiganya merupakan warga Kecamatan Malangbong.

“Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolsek Cibatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang melakukan pengembangan, mengingat adanya dugaan bahwa mereka terlibat dalam kasus serupa di wilayah Malangbong dan Sumedang.” Pungkas Iptu Amirudin.
(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 957ec278c70b6c02d4f68e962b5779bb | 2026

Polsek Cibatu Amankan Tiga Pemuda Yang Mabuk,Resahkan Pengguna jalan

Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 12:48 WIB, 5 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-24702

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999