WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Portal warta bela negara Garut — Polsek Cibatu mengamankan tiga pemuda yang diduga melakukan aksi premanisme dan meresahkan pengguna jalan pada Kamis, 4 September 2025. Ketiga pemuda tersebut diamankan setelah kedapatan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dalam kondisi mabuk. Jumat (5/9/2025).
Kapolsek Cibatu, Iptu Amirudin Latif, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Premanisme yang sedang digencarkan di wilayah hukum Polsek Cibatu. “Anggota kami mengamankan tiga orang yang berboncengan di satu motor dan berkendara secara ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lain,” jelasnya.
Saat dihentikan, ketiga pemuda tersebut diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras jenis arak atau ciu. Bahkan, mereka sempat terjatuh dan nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan oleh petugas.
Ketiga pemuda yang diamankan adalah SA (39), AS (24), dan RM (27) . Ketiganya merupakan warga Kecamatan Malangbong.
“Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolsek Cibatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang melakukan pengembangan, mengingat adanya dugaan bahwa mereka terlibat dalam kasus serupa di wilayah Malangbong dan Sumedang.” Pungkas Iptu Amirudin.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Cibatu Amankan Tiga Pemuda Yang Mabuk,Resahkan Pengguna jalan
Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 12:48 WIB, 5 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.




