Polri Resmi Mencegah Halim Kalla Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Korps Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Pencekalan Tersangka Lain
Selain Halim Kalla, pencekalan juga diberlakukan untuk mantan Direktur PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar, serta dua tersangka lainnya yang berinisial RR dan HYL, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Polisi telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.
Kronologi dan Detail Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang dikerjakan dari tahun 2008 hingga 2018. Proyek strategis dengan kapasitas pembangkit 2×50 MegaWatt ini mengalami mangkrak dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Polri menetapkan empat tersangka utama dalam kasus ini, salah satunya adalah Fahmi Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Tiga tersangka lain berasal dari kalangan swasta, termasuk Halim Kalla, yang juga menjabat sebagai Direktur PT BRN, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut.
Pernyataan Ketua Kortas Tipikor
“Pertama ini tersangka FM, yang merupakan Direktur PLN saat itu. Selain itu, dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan satu tersangka lainnya,” ujar Irjen Cahyono, Senin 6 Oktober 2025.
Implikasi Hukum dan Proses Penyidikan
Langkah pencekalan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat proses hukum agar tersangka tidak melarikan diri saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan tokoh penting dan proyek infrastruktur strategis nasional.
Cegah Pungli dan Tindak Pidana Korupsi Mendagri Dorong Pemda Miliki MPP
Arti Tagar Dan Foto 17+8 Yang Viral Di Sosial Media
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria pukul 17:25, tanggal 07 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


