Hukum HAM & Kriminal

Polres Garut Bekuk Kurir Sabu-Sabu

×

Polres Garut Bekuk Kurir Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial ME (21) warga Kecamatan Garut Kota, di amankan polisi saat tengah membawa paket
  Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial ME (21) warga Kecamatan Garut Kota, di amankan polisi saat tengah membawa paket

 

Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Seorang pemuda berinisial ME (21) warga Kecamatan Garut Kota, di amankan polisi saat tengah membawa paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Jl. Bank Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Ketua KJI Bukittinggi dan Anaknya Masuk Fase Krusial

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu yang di kemas rapi dalam bungkus detergen, timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, handphone iPhone XS, hingga bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Sdr. E yang saat ini masih dalam pengejaran.

Berita terkait: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Telusuri Motif

“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” kata AKP Usep kepada media, Minggu (28/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Garut kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu.
(Arief)

Simak juga: Putusan MK Pasal 21 Tipikor, Frasa Dibatalkan

Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial ME (21) warga Kecamatan Garut Kota, di amankan polisi saat tengah membawa paket
  Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial ME (21) warga Kecamatan Garut Kota, di amankan polisi saat tengah membawa paket