Hukum HAM & Kriminal

Respon Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Abah Rohman
×

Respon Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Aksi cepat dan tanggap di lakukan jajaran Polsek Pakenjeng Polres Garut dalam mengevakuasi seorang warga yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan/penggelapan di Kampung Babakan Rahayu, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, pada Minggu (5/10/2025) malam.

Peristiwa bermula ketika beredar isu di media sosial yang menyebut seorang warga setempat merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Informasi tersebut memicu kemarahan warga, bahkan massa dari luar Desa Karangsari turut berdatangan ke lokasi dan mengepung rumah terduga pelaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Anggota Polsek Pakenjeng yang sedang melaksanakan patroli malam segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Dengan koordinasi bersama Kepala Desa Karangsari, petugas berhasil menenangkan massa dan melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku sekitar pukul 00.00 WIB.

Diketahui, terduga pelaku berinisial Y (24), seorang buruh yang berdomisili di Desa Karangsari. Sementara korban bernama Rizky (44), warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke Polsek Cilawu.

Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat, S.H. menjelaskan, tindakan cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dan memastikan situasi tetap kondusif.

“Kami langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi. Evakuasi dilakukan agar tidak terjadi tindakan anarkis. Baik korban maupun terduga pelaku kini telah kami serahkan ke Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Berkat langkah cepat dan humanis personel di lapangan, situasi yang sempat tegang akhirnya dapat dikendalikan.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9f9e09849b519f0dac7a062b886935a0 | 2026

Respon Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Dibuat oleh Abah Rohman pada 15:02 WIB, 6 Oktober 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999