Hukum HAM dan Kriminal

Respon Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Abah Rohman
0
×

Respon Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Aksi cepat dan tanggap di lakukan jajaran Polsek Pakenjeng Polres Garut dalam mengevakuasi seorang warga yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan/penggelapan di Kampung Babakan Rahayu, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, pada Minggu (5/10/2025) malam.

Peristiwa bermula ketika beredar isu di media sosial yang menyebut seorang warga setempat merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Informasi tersebut memicu kemarahan warga, bahkan massa dari luar Desa Karangsari turut berdatangan ke lokasi dan mengepung rumah terduga pelaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Anggota Polsek Pakenjeng yang sedang melaksanakan patroli malam segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Dengan koordinasi bersama Kepala Desa Karangsari, petugas berhasil menenangkan massa dan melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku sekitar pukul 00.00 WIB.

Diketahui, terduga pelaku berinisial Y (24), seorang buruh yang berdomisili di Desa Karangsari. Sementara korban bernama Rizky (44), warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke Polsek Cilawu.

Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat, S.H. menjelaskan, tindakan cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dan memastikan situasi tetap kondusif.

“Kami langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi. Evakuasi dilakukan agar tidak terjadi tindakan anarkis. Baik korban maupun terduga pelaku kini telah kami serahkan ke Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Berkat langkah cepat dan humanis personel di lapangan, situasi yang sempat tegang akhirnya dapat dikendalikan.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 15:02, tanggal 06 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan