SERANG | WBN – Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,”kata Maruli.
Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti di antaranya berupa uang tunai senilai 500 ribu dan empat bungkus alat kontrasepsi serta satu unit HP.
Selanjutnya Maruli menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP Jo dan pasal 506 KUHP dengan terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 13:46 Tanggal 28 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
