Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar (55).
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Kampung Panimbang, Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait kepengurusan serta kepemilikan lahan kebun peninggalan orang tua mereka yang telah meninggal dunia.
“Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membacok korban dengan sebilah golok hingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, pipi kanan, tangan kanan, dan punggung belakang, Atas insiden itu Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.” ungkap AKP Joko Prihatin, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat permasalahan keluarga yang berujung pada tindak kekerasan hingga menimbulkan luka serius pada korban.
(Arief)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Polres Garut Amankan Penganiayaan Akibat Sengketa Tanah di Kecamatan Singajaya
Dibuat oleh Abah Rohman pada 11:50 WIB, 30 September 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



