BeritaBerita Utama

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

Aninggell
×

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

Sebarkan artikel ini
Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September
Sumber Foto : Traveloka

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 15 Oktober 2025
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

BOGOR – Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini, Jumat hingga Minggu (26–28/9/2025). Aturan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan wisata tersebut.

Aturan Ganjil Genap Berlaku di Pintu Tol Hingga Simpang Gadog

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari, mengatakan pemeriksaan ganjil genap dilakukan sejak pintu keluar Tol Ciawi hingga kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog.
“Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas di lapangan,” kata Ardian dalam keterangannya, Jumat (26/9).

Dasar Hukum Penerapan Ganjil Genap

Ardian menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur. Aturan tersebut berlaku rutin setiap akhir pekan, khususnya Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Berlaku hari ini Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 26, 27, dan 28 September jalur Puncak diberlakukan gage,” ujar Ardian.

Baca juga: Dinas PUPR Gerak Cepat Tanggapi Laporan Warga, Jalan Kembali Bersih dari Pasir dan Kerikil

Kendaraan yang Dikecualikan

Meski berlaku ketat, Polres Bogor memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu. Kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap meliputi:

  • Mobil dinas TNI/Polri.
  • Ambulans.
  • Mobil pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Kendaraan listrik.
  • Kendaraan penyandang disabilitas.
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Jalur Puncak dengan menunjukkan KTP.

Imbauan Polres Bogor untuk Wisatawan

Polres Bogor mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke kawasan Puncak agar menyesuaikan keberangkatan dengan jadwal ganjil genap.
“Kami mengingatkan agar masyarakat yang akan liburan tetap tertib berlalu lintas dan patuhi aturan yang ada,” ucap Ardian.
Dengan adanya sistem ganjil genap ini, pemerintah berharap arus kendaraan di Jalur Puncak lebih terkendali, sehingga kenyamanan dan keamanan wisatawan tetap terjaga selama akhir pekan.

Berita terkait: DPMD Garut: Tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW Ditargetkan Selesai Mei 2026


Kawah Putih Ciwidey, Lokasi Rekomendasi Destinasi Wisata Jabar

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

Simak juga: Wujud Kepedulian Lingkungan, Koramil 1408-12/Tamalanrea Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon Antisipasi Banjir

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16532

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak pada 26–28 September 2025. Kendaraan tidak sesuai aturan akan diputar balik.