DaerahPolri

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Disita

Abah Rohman
0
×

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Disita

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial RR (23) asal warga Karangpawitan berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di daerah Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR, warga Kecamatan Karangpawitan, berikut sejumlah barang bukti berupa 27 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, terdiri dari 21 paket dalam sedotan bening, 3 paket dalam sedotan hitam, 2 paket dibungkus tisu dan lakban hitam, serta 1 paket dibungkus tisu dan lakban merah. Selain itu turut diamankan satu buah cangklong, plastik klip bening, tas selempang, satu unit telepon genggam serta tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 8,1 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang sedang dalam pengejaran.
Tersangka mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan imbalan berupa uang serta kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, ujarnya saat ditemui awak media. (28/07/2026)

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:45 Tanggal 28 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912