Perlunya Sinergisitas Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara
Jakartta, WBN – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan perlunya sinergisitas dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu di sampaikannya kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).
Bahtiar mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah. Dengan demikian, dalam mewujudkan netralitas ASN di perlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, dengan kepala daerah.
“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan atau tugas Bawaslu tidaklah mudah. Khususnya dalam netralitas ASN ini harus di lakukan bersama. Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.
Sesuai amanat UU ASN, para aparatur negara harus menjunjung asas netralitas. Dalam aturan itu di sebutkan, ASN di larang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun di amanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas. Karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya di awasi Bawaslu,” ujarnya.
Meski ASN bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, netralitas ASN di perlukan untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi. Dengan netralitas ASN itu di harapkan penyelenggaraan Pemilu dapat memenuhi asas jujur dan adil. Sehingga hasilnya memiliki legitimasi dan di terima oleh masyarakat dan dunia internasional.
“Kita boleh membuat kriteria (kesuksesan) macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik. Masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber, jurdil. Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas. Pembinaan ASN ini di luar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang memengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Bahtiar.(*)
Sumber : Pers Puspen Kemendagri Selasa, 27 September 2022
Kontributor : Gus Sigit
Berita Lain : Pentingnya Dokumen GDPK 5 Pilar untuk Rencana Pembangunan
Perlunya Sinergisitas
Editor aktif di dunia jurnalistik online, dengan pengalaman menulis berita politik, hukum, dan sosial masyarakat. Mengedepankan akurasi data, keterbacaan tinggi, serta prinsip SEO-friendly agar berita mudah ditemukan pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pukul 21:24, tanggal 27 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


