WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kemendagri Bersama BKKBN Tekankan Pentingnya Dokumen GDPK 5 Pilar untuk Perencanaan Pembangunan Daerah
WBN, JAKARTA – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi membuka pertemuan asistensi dan supervisi dalam rangka penguatan kelompok kerja daerah Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar setelah memberikan pengarahan kepada peserta daerah bersama Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiarto, Rabu (21/09/2022) di RA Suites Simatupang, Jakarta Selatan.
Hadir secara fisik pada kesempatan tersebut Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ir. Zanariah, M.Si, Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk, BKKBN, Direktur Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk, BKKBN, Direktur Analisa Dampak Penduduk, BKKBN, Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kemenko PMK, serta Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Bappenas.
Adapun peserta daerah adalah unsur Bappeda dan DPKAD dari 17 provinsi. Yaitu Sumbar, Sumsel, Jambi, Babel, Kepri, DKI Jakarta, Jateng, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sulut, Gorontalo, Sulbar, Malut, Papua Barat, dan Papua sebagai daerah yang dipandang masih memerlukan pembinaan dalam penyusunan dan pemanfaatan GDPK 5 Pilar.
Rapat yang di gelar dari tanggal 21 hingga 22 September 2022 ini di laksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap pentingnya dokumen GDPK 5 Pilar dalam mendukung pembangunan daerah melalui integrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Juga diseminasi informasi terkait arah kebijakan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan.
Tujuan lsinnya, untuk mengetahui permasalahan atau hambatan dari penyusunan dokumen GDPK 5 Pilar di daerah, serta meningkatkan pemanfaatan dokumen GDPK sebagai arah kebijakan pembangunan kependudukan yang terpadu.
“Dengan memperhatikan karakteristik persoalan kependudukan pada setiap wilayah serta mempertimbangkan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Maka GDPK di nilai berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang sinergis, konvergen, dan berkesinambungan,” ucap Teguh.
Teguh juga menekankan bahwa GDPK sebagai arah kebijakan pembangunan kependudukan yang terpadu di harapkan dapat di internalisasikan ke dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.
Teguh menyayangkan bahwa dari hasil evaluasi, secara operasional GDPK yang telah di susun di tingkat daerah belum memenuhi kondisi ideal seperti yang seharusnya, yaitu sinkron dengan GDPK secara vertikal maupun horizontal. Dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pada akhir sambutan nya Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri berharap dalam upaya meningkatkan sinergitas, komitmen, dan dukungan pemerintah daerah dalam pembangunan kependudukan khususnya bagi pengambil kebijakan perencanaan program dan anggaran, ke depan dapat memberikan dukungan dalam penyusunan GDPK 5 (lima) Pilar.
Serta memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan pembangunan dengan cara mengintegrasikan GDPK dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.(*)
Kontributor : Gus Sigit
Berita Lain : Pagu Alokasi Anggaran Kemendagri Tahun 2023 Disetujui DPR RI
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pentingnya Dokumen GDPK 5 Pilar untuk Rencana Pembangunan Daerah
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 13:05 WIB, 23 September 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







