Daerah

Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Garut Bahas Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara

Taufik Hidayat
0
×

Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Garut Bahas Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara

Sebarkan artikel ini

 

Garut.WartaBelaNegara 18/12/2025.Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dengan tema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945” telah dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, sesi siang, bertempat di Fave Hotel Garut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hadir sebagai narasumber utama, anggota MPR RI Ferdiansyah, SE., MM., yang menyampaikan materi mengenai peran negara serta lembaga legislatif dalam menjamin pemenuhan hak dasar warga negara. Sementara itu, narasumber kedua, Azmi Abdul Azis, SH., MH., dosen UIN Bandung, memaparkan landasan konstitusional serta implementasi hak-hak dasar warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dari sudut pandang akademis.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari berbagai kecamatan, di antaranya Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Bayongbong, Cilawu, dan Karangpawitan. Acara berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang menunjukkan antusiasme peserta dalam menyampaikan aspirasi serta pandangan terkait pemenuhan hak dasar warga negara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu berperan aktif dalam kehidupan demokrasi sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 11:05 Tanggal 18 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan