WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Pemdes Sukaratu bersama Petugas Pos dan Giro menggelar kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan berlangsung di GOR Desa Sukaratu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, dan dipadati warga penerima manfaat yang datang secara antusias.
Program BLTS Kesra ini merupakan bantuan yang langsung diprogramkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, terutama mereka yang berada di desil lima ke bawah.
Kepala Desa Sukaratu H.Asep Gunawan S.Ag menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah pusat. “Masyarakat sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Pak Prabowo yang begitu peduli terhadap warga dengan kemampuan ekonomi rendah. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka,” ujarnya.
Asep Gunawan menjelaskan bahwa jumlah penerima manfaat BLTS di Desa Sukaratu mencapai 369 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh RW.
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kasi Kesra Kecamatan Malangbong Dani Iskandar, TKSK kecamatan Malangbong Muchlis dan Babinkamtibmas Ipda Agus.
Salah seorang warga, sebut saja Eti ketika ditemui tim media, turut menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Bapak Presiden yang sudah memperhatikan kami sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sukaratu
(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pemdes Sukaratu dan Pos giro Salurkan BLTS Untuk Warga
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:45 WIB, 26 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





