Garut – Polres Garut mengamankan sembilan pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk saat melaksanakan patroli rutin pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Gunturwangi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Patroli yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P. merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak kriminalitas Curat, Curas, Curanmor, aksi premanisme, serta pungutan liar di wilayah rawan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sembilan pemuda yang sedang berkumpul dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Para pemuda kemudian diamankan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.
Kesembilan pemuda yang diamankan masing-masing berinisial GG (17), BA (17), MAP (17), RN(17), EPJ (17), P (17), SWP (16), AA (17), AMF (15) warga Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Petugas selanjutnya memberikan pembinaan dan tindakan disiplin kepada para pemuda tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk didata serta dipanggil orang tuanya agar bersama-sama diberikan edukasi dan imbauan mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta pentingnya menjaga ketertiban umum.
Selain mengamankan sembilan pemuda, petugas juga menyita satu botol minuman beralkohol rasa leci dan sebilah pisau sebagai barang bukti.
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P. mengatakan bahwa patroli dini hari akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol maupun melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polres Garut akan terus hadir memberikan rasa aman melalui patroli rutin dan tindakan tegas terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas, ujar AKP Ardiyanto saat ditemui awak media. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:40 Tanggal 19 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



