Panglima TNI Tinjau Motah Mabes TNI: Inovasi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
WARTA BELA NEGARA, JAKARTA | Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau operasional Mesin Olah Runtah (Motah) Mabes TNI, yaitu mesin pengolahan sampah yang berlokasi di Mabes TNI, Cilangkap, pada Kamis (6/3/2025).
Mesin ini mampu mengolah hingga 1 ton sampah per jam atau sekitar 8 ton per hari tanpa memerlukan bahan bakar tambahan. Teknologi ini diharapkan menjadi solusi efektif bagi pengelolaan sampah di Mabes TNI sekaligus mendukung pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Selain mengurangi pencemaran, hasil pembakaran Motah dapat dimanfaatkan kembali. Abu sisa pembakaran dapat digunakan sebagai campuran dalam pembuatan paving block dan batako, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan baku alami seperti pasir dan semen. Sementara itu, residu organik berpotensi menjadi media tanam alternatif yang ramah lingkungan.
Dengan adanya Motah Mabes TNI, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih efisien, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, serta menjadi contoh bagi satuan jajaran TNI maupun masyarakat dalam penerapan teknologi pengolahan sampah berkelanjutan. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen TNI dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.
Portal Warta Bela Negara

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 13:56 Tanggal 08 Maret 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
