Berita

Panen Raya, Babinsa Kodim 1409/Gowa Kawal Panen Padi Seluas 5 Hektar di Desa Barembeng: Hasilkan 30 Ton GKP

Dewi Wati
0
×

Panen Raya, Babinsa Kodim 1409/Gowa Kawal Panen Padi Seluas 5 Hektar di Desa Barembeng: Hasilkan 30 Ton GKP

Sebarkan artikel ini

Panen Raya, Babinsa Kodim 1409/Gowa Kawal Panen Padi Seluas 5 Hektar di Desa Barembeng: Hasilkan 30 Ton GKP

 

GOWA – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program penyerapan gabah dan ketahanan pangan nasional, Serma Zainuddin, Babinsa Desa Barembeng dari Koramil 1409-08/Bontonompo Kodim 1409/Gowa, melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengawasan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP), Minggu (26/7/2026).

 

Kegiatan pendampingan ini bertempat di Dusun Bontomarinra, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Dalam pelaksanaannya, Babinsa mendampingi langsung Ketua Kelompok Tani (Poktan) Suka Maju, Bapak Basir Dg. Limpo, beserta para petani setempat yang tengah melaksanakan panen padi.

 

Proses pemanenan padi pada musim ini sudah menggunakan mesin pemotong modern (combine harvester), sehingga proses pemotongan dan pengumpulan gabah menjadi lebih cepat dan efisien.

 

Berdasarkan data di lapangan, rincian hasil panen dari Poktan Suka Maju meliputi Luas Lahan Panen 5 Hektar, Jenis Varietas Padi Mekongga, Ciherang, Ciliwung, dan Inpari 32, Total Panen Padi 30.000 kg atau setara dengan 30 ton GKP.

 

Para pemilik lahan dan anggota kelompok tani menyambut baik serta mengapresiasi kehadiran Babinsa yang senantiasa mendampingi mereka mulai dari masa pemeliharaan hingga proses panen dan distribusi hasil pertanian.

 

Serma Zainuddin menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyerapan gabah petani sekaligus memberikan motivasi agar para petani terus bersemangat mengelola lahan pertanian mereka guna menunjang swasembada pangan di wilayah Kabupaten Gowa.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 11:15 Tanggal 26 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912