Berita

Keributan Driver dan Anggota TNI Lanud Sultan Hasanuddin Berdamai

Aninggell
0
×

Keributan Driver dan Anggota TNI Lanud Sultan Hasanuddin Berdamai

Sebarkan artikel ini
img-20240630-wa0020

Keributan Driver dan Anggota TNI

Kasus Kesalahpahaman Drivel Online dan Anggota TNI di Bandara Sultan Hasanuddin Berakhir Damai

WARTABELANEGARA- Makassar | Kasus kesalah pahamanan antara petugas Lanud Lanud Sultan Hasanuddin BKO, security Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan seorang pengemudi taxi online yang kasus viral di media sosial akhirnya berujung damai.

Dalam peristiwa yang viral di masyarakat tersebut, diketahui melibatkan Peltu Udin Patoba, Serma Mustakin dan Pratu Dzakwan serta petugas Security Bandara, dengan pengemudi taksi online Maxim atas nama Agusli.
“Pada Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 17:00 WITA. Kejadian kesalahpahaman tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Mayor Santos, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6/2024).

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral beredar di masyarakat yang memperlihatkan detik-detik terjadinya keributan antara seorang sopir taksi online dengan sejumlah orang berseragam loreng di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kejadian ini terekam melalui kamera tersembunyi yang dipasang driver online yang diketahui atas nama Agus di bagian depan mobilnya.

Awalnya, Agus dicegat oleh tiga pria berseragam loreng bersama petugas keamanan bandara setelah menerobos Toll Gate nomor 6, selanjutnya saat sedang berada di kursi pengemudi dengan mobilnya masih berada di area parkir bandara.

Video ini menyebar bersamaan dengan tangkapan layar percakapan di grup driver taksi online. Insiden itu diduga akibat masalah driver online yang mengambil penumpang di Bandara namun tidak terdaftar sebagai taksi resmi di Bandara.(*)
Sumber: (Pen Hnd)

Keributan Driver VS TNI
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 17 Oktober 2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 00:01 Tanggal 01 Juli 2024 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912