WARTABELANEGARA.COM | Palembang — Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota kepolisian di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Vonis dan Pemecatan dari Dinas Militer
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan tindak pidana perjudian. “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Fredy saat pembacaan putusan.
Keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyambut putusan tersebut dengan tangisan haru. Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya banding.
Kronologi Penembakan di Way Kanan
Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025). Sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Kopda Bazarsah, yang diketahui sebagai pengelola arena judi, menembak aparat kepolisian dengan laras panjang rakitan jenis FNC. Menurut majelis hakim, tindakan itu dilakukan spontan karena kaget saat penggerebekan berlangsung.
Korban Tewas dalam Kejadian
Penembakan tersebut menewaskan tiga anggota kepolisian, yakni: – Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto. – Bintara Polsek Negara Batin Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto. – Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Pasal yang Menjerat Terdakwa
Majelis hakim menjelaskan bahwa Kopda Bazarsah melanggar: – Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. – Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. – Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Selain itu, kasus perjudian yang terungkap juga melibatkan anggota TNI lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, meski fokus persidangan kali ini adalah pada perbuatan Kopda Bazarsah.
Tak Ada Keringanan Hukuman
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Faktor spontanitas penembakan tidak cukup untuk mengurangi beratnya sanksi. “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” tegas Fredy.
Langkah Banding dan Agenda Sidang Lanjutan
Kuasa hukum terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Proses selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, dengan keputusan banding dijadwalkan keluar pada Selasa (19/8/2025).
Editor : Aninggell
Sumber : Tirto
PN Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pukul 15:10, tanggal 12 Agustus 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

