Berita DaerahBerita Utama

KNPI Riau Tanggapi DPRD Propinsi Langgar Aturan AKD

×

KNPI Riau Tanggapi DPRD Propinsi Langgar Aturan AKD

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022
Pekanbaru | WBN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.
Pekanbaru | WBN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.

Pekanbaru | WBN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.

Peraturan tersebut merupakan peraturan pemerintah yang mengamanatkan hal tersebut yang justru di sinyalir dilanggar oleh 65 anggota dan sekretaris DPRD propinsi Riau. Pelanggaran ini berujung pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di tinjau dari perspektif hukum tata negara, maka terhitung semenjak tahun 2019 yang lalu. Durasi waktu 2,5 tahun berakhir di bulan Maret atau awal bulan April 2022 saat ini, tetapi untuk DPRD Provinsi Riau justru terang-terangan melanggar peraturan tersebut.

Melalui wakil ketua KNPI Riau menanggapi kondisi hal tersebut dianggap sebagai ujian bagi moral pejabat yang ada di lingkungan propinsi Riau ini, khususnya terhadap 65 anggota dan sekretaris DPRD Riau.

“Justru yang kami khawatirkan adalah PMH tersebut dianggap sebagai budaya, apalagi kalau tepat di akhir masa 2,5 tahun itu. Masih ada ketahuan para anggota dewan yang menjalankan aktivitasnya, baik itu di komisi, fraksi dan AKD. Bagi KNPI Riau, kekhawatiran tersebut jangan sempat terjadi. Karena sudah jelas status dari para anggota dewan pasca lewatnya waktu 2,5 tahun tidak jelas alias di luar dari koridor hukum. Stop Kunker apalagi pakai istilah studi banding, kurang-kurangi berbuat dosa,” Tegas Saipul Nazli Lubis, wakil ketua DPD KNPI Riau.

Sampai berita ini di terbitkan, partai yang terhimpun di dalam termasuk fraksi DPRD Propinsi Riau belum menemui permufakatan. KNPI Riau siap sedia di libatkan dalam proses negoisasi dalam penyusunan AKD, pasca 2,5 tahun di lewati. “Pak ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi Riau. Tolonglah, di jaga marwah Negeri ini. Jangan buat malu, apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan. Ayolah bekerja serius, jangan main-main. KNPI Riau siap di berdayakan,” Ujar Saipul Nazli Lubis, menutup pernyataan persnya (21/4/2022).

Kontributor : Agoes HW

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-1754
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 5cd583514c0fab0f7c7f96cb419aa234 | 2026

KNPI Riau Tanggapi DPRD Propinsi Langgar Aturan AKD

Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 14:56 WIB, 22 April 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

Pekanbaru | WBN - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.
Pekanbaru | WBN - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.