DaerahHukum HAM dan KriminalUtama

Wartawan Konfirmasi Kasus Tabrak Lari Kejati Riau Acuh

Avatar
0
×

Wartawan Konfirmasi Kasus Tabrak Lari Kejati Riau Acuh

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Riau | WBN – Ketika melakukan sejumlah wartawan melakukan konfirmasi kepada Kejati Riau terkait oknum Kejati Riau, Mulai Sardion Pasaribu yang diduga kuat terlibat insiden tabrak pemotor tepatnya di Jalan Adi Sucipto, Marpoyan Damai(19/04/2022) tidak menuai hasil dan jawaban dari pihak terkait kasus tersebut (21/04/2022).

Sejumlah wartawan tertahan di ruang lobi Kejati Riau untuk menemui pihak berwenang dalam memberikan jawaban agar berita berimbang dalam kasus ini. Tetapi hingga 1 jam bagian pelayanan publik terkesan abai padahal wartawansudah menunggu lama demi mendapatkan keterangan terkait kasus tersebut.

Bagian pelayanan publik akhirnya hanya menjawab pihak Kejati Riau sedang lagi ada rapat tidak tahu jam berapa siapnya, kalau mau menunggu silahkan nanti diberitahukan kepada atasan kami.” Ucapnya bagian layanan publik itu.

Padahal sejumlah pegawai di Kejati Riau keluar masuk dari ruangan rapat, bahkan sudah banyak meninggalkan kantor terkesan cuek pada tamu yang berada disana.

Kontributor : Agoes HW

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 15:19 Tanggal 22 April 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912