Perekonomian

Klarifikasi Keterlambatan Gaji Relawan MBG Desa Depok Pakenjeng

Abah Rohman
×

Klarifikasi Keterlambatan Gaji Relawan MBG Desa Depok Pakenjeng

Sebarkan artikel ini

 

Pakenjeng, 22 Desember 2025 — Pengelola Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji relawan yang bertugas di dapur MBG.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin sore, 22 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Pihak pengelola menjelaskan bahwa penjelasan sebenarnya telah disampaikan sebelumnya kepada para relawan, termasuk pada Jumat, 19 Desember 2025.

Menurut pengelola, seluruh relawan yang bertugas telah dikumpulkan dan diberikan penjelasan secara langsung mengenai kondisi yang terjadi. Keterlambatan pembayaran gaji disebut disebabkan oleh belum cairnya anggaran dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengelola menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam penundaan tersebut, melainkan murni kendala administratif pencairan dana. Setelah mendapatkan penjelasan, para relawan disebut telah memahami kondisi yang terjadi.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan konfirmasi dan penjelasan, para relawan dapat menerima dan situasi tetap aman serta kondusif,” ujar perwakilan pengelola dapur MBG.

Pihak pengelola berharap pencairan dana dapat segera dilakukan agar hak-hak relawan dapat segera dipenuhi dan operasional Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, dapat terus berjalan dengan lancar.

(Jajang ab)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a70e99a4b069e1e943a9badf46ae9034 | 2026

Klarifikasi Keterlambatan Gaji Relawan MBG Desa Depok Pakenjeng

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:53 WIB, 22 Desember 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999