WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pakenjeng, 22 Desember 2025 — Pengelola Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji relawan yang bertugas di dapur MBG.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin sore, 22 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Pihak pengelola menjelaskan bahwa penjelasan sebenarnya telah disampaikan sebelumnya kepada para relawan, termasuk pada Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut pengelola, seluruh relawan yang bertugas telah dikumpulkan dan diberikan penjelasan secara langsung mengenai kondisi yang terjadi. Keterlambatan pembayaran gaji disebut disebabkan oleh belum cairnya anggaran dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengelola menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam penundaan tersebut, melainkan murni kendala administratif pencairan dana. Setelah mendapatkan penjelasan, para relawan disebut telah memahami kondisi yang terjadi.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan konfirmasi dan penjelasan, para relawan dapat menerima dan situasi tetap aman serta kondusif,” ujar perwakilan pengelola dapur MBG.
Pihak pengelola berharap pencairan dana dapat segera dilakukan agar hak-hak relawan dapat segera dipenuhi dan operasional Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, dapat terus berjalan dengan lancar.
(Jajang ab)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Klarifikasi Keterlambatan Gaji Relawan MBG Desa Depok Pakenjeng
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:53 WIB, 22 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





