Berita DaerahBerita Utama

Ketum GBNN Fahri Kritisi Kinerja Penyelenggara PPS

×

Ketum GBNN Fahri Kritisi Kinerja Penyelenggara PPS

Sebarkan artikel ini
img-20240129-wa0120

BOGOR, WBN – Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang di bentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) di Wilayah Kabupaten Bogor banyak terjadi permasalahan – permasalahan sistem mekanisme (KPPS) yang belum jelas.

Dalam hal ini, seperti terjadi diwilayah Kecamatan Bojong Gede disinyalir tidak memberikan uang transportasi bagi para peserta KPPS saat Bimtek, pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Disebutkan Ketua Umum (Ketum) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahri kritik mengenai mekanisme PPS selaku panita penyelenggra yang ada diwilayah Kecamatan Bojong Gede.

Menurutnya, Fahri Ketum GBNN, melihat tidak seragamnya uang transport plus menu makan tidak layak dari anggaran yang ada yang di peruntukan bagi para peserta bimbingan tekhnis (Bimtek).

Dari beberapa tempat yang di ketahui bahkan ironisnya ada beberapa anggota KPPS yang tidak diberikan haknya saat Bimtek, salahsatu sontoh, di wilayah Perum Puspa Raya Desa Bojong Baru.

“Kalau hal ini terus berulang kami akan investigasi, berapa anggaran yang sebenarnya terealisasi dilapangan, jika ada indikasi terbukti terjadinya pelanggaran dugaan korupsi kami akan segera melaporkan dengan resmi kepada pihak yang berwajib secara hukum,” kata Ketum GBNN di ruang kerja di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Selaim itu, Ketum GBNN juga menegaskan, apa bila terjadi ada dugaan korupsi PPS, “kami meminta dari anggota GBNN yang ada diseluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua akan mengawal dalam pelaksanaan penyelenggaraan tersebut,” Tegasnya. (Man)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 31993909aad93afc92ecd1c217ab9416 | 2026

Ketum GBNN Fahri Kritisi Kinerja Penyelenggara PPS

Dibuat oleh Ikman Periatna pada 17:22 WIB, 29 Januari 2024

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999