WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 1 November 2025 — Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Sukajaya, Kecamatan Malangbong, H. Sumarna, membuktikan komitmennya kepada para anggota koperasi. Janji yang selama ini disampaikan dalam setiap sosialisasi akhirnya benar-benar ditepati: setiap anggota KDMP yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp1 juta dari koperasi.
Dalam dua minggu terakhir, dua anggota KDMP Desa Sukajaya meninggal dunia hanya berselang dua hari. Tanpa birokrasi yang rumit, pihak keluarga masing-masing langsung menerima santunan Rp1 juta serta pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib bulanan.
Salah satu keluarga duka mengaku terharu atas kepedulian pengurus KDMP. “Kami tidak menyangka akan mendapatkan santunan ini, karena kontribusi keluarga kami di koperasi belum banyak. Tapi pengurus, yang diwakili Pak Koswara, tetap datang menyampaikan belasungkawa dan menyerahkan bantuan,” ujar salah satu anggota keluarga di rumah duka.
H. Sumarna menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen koperasi untuk hadir tidak hanya di saat suka, tetapi juga di saat duka. “Kami ingin membuktikan bahwa KDMP bukan sekadar koperasi simpan pinjam, melainkan wadah kebersamaan dan kepedulian antarwarga. Semoga langkah kecil ini bisa menjadi inspirasi bagi koperasi lain,” ungkapnya kepada tim WBN.news.
Dengan ketulusan dan komitmen nyata tersebut, Koperasi Desa Merah Putih Sukajaya kian mendapat kepercayaan dan apresiasi dari masyarakat sebagai koperasi yang benar-benar mengedepankan nilai solidaritas dan kemanusiaan.(Red)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Sukajaya Tepati Janji Santunan Anggota
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:58 WIB, 1 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






