Kecelakaan

Sat Polairud Polres Garut Evakuasi Korban Terseret Arus Dipantai Karang Papak

Abah Rohman
0
×

Sat Polairud Polres Garut Evakuasi Korban Terseret Arus Dipantai Karang Papak

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Garut melakukan tindakan cepat mengevakuasi korban terseret arus di Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban, Sdr. Dedi (33), warga Kecamatan Cilawu, tengah berenang bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu rekan korban terlihat terbawa arus ke tengah laut.

Melihat kejadian tersebut, Dedi spontan berusaha menolong temannya hingga akhirnya berhasil menyelamatkan rekannya tersebut.

Namun, akibat kelelahan setelah berjuang melawan derasnya arus, Dedi sendiri mengalami kehabisan tenaga di perairan. Beruntung, anggota Sat Polairud Polres Garut yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi segera mengetahui kejadian tersebut dan bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas langsung mengevakuasi korban ke tepi pantai dan memberikan pertolongan pertama. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Kasat Polairud Polres Garut Iptu Aep Saprudin membenarkan kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di wilayah pantai, terutama ketika kondisi ombak dan arus laut sedang kuat.

“Kami terus mengingatkan kepada para wisatawan maupun warga agar tidak berenang terlalu ke tengah dan selalu memperhatikan imbauan petugas di lapangan. Keselamatan adalah yang utama,” ujar Iptu Aep Saprudin.

Berkat kesigapan petugas Sat Polairud, korban berhasil diselamatkan dan kini dalam kondisi stabil setelah mendapat perawatan.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 15:53, tanggal 01 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan