Kesaktian Pancasila : Dasar Negara Yang Tak Akan Tergantikan
WARTA BELA NEGARA || Panglima TNI beserta Ibu Vero Yudo Margono S.E.,M.M. mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Museum Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
[irp posts=”3374″ ]
Upacara diawali dengan menyanyikan lagu Idonesia Raya dilanjutkan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh inspektur upacara Presiden Joko Widodo.
“Untuk mengenang jasa pahlawan dan para pejuang bangsa, utamanya pahlawan revolusi, mengheningkan cipta dimulai,” ujarnya.
Hari Kesaktian Pancasila adalah sebuah peringatan yang dilakukan di Indonesia untuk mengenang peristiwa bersejarah yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965.
[irp posts=”8374″ ]
Selain itu, Hari Kesaktian Pancasila juga diperingati sebagai bentuk tegaknya Dasar Negara Pancasila, yang tak akan tergantikan oleh ideologi apa pun, termasuk komunis.
Selesai upacara, Panglima TNI beserta Ibu Vero Yudo Margono mendampingi Presiden dan wakil presiden beserta rombongan terbatas melakukan peninjauan ke sumur lubang buaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariel, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para kepala staf angkatan TNI juga sudah hadir di lokasi. (Puspen TNI)
[irp posts=”3370″ ]
[irp posts=”7592″ ]
#KesaktianPancasila #G30/PKI
Peringatan Hari KesaktianPancasila / danakirtimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi Jam 14:53 Tanggal 01 Oktober 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

