Kawal Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1409-08/Bontonompo Terjun Langsung Panen Padi di Desa Bategulung
GOWA – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ketahanan pangan di wilayah binaan, Serda Chaeril Hasan, Babinsa Desa Bategulung dari Koramil 1409-08/Bontonompo Kodim 1409/Gowa, melaksanakan pemantauan dan pendampingan panen padi, Senin (27/7/2026).
Kegiatan panen raya ini bertempat di areal persawahan Dusun Bategulung, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Dalam pelaksanaannya, Babinsa turun langsung ke sawah bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Bategulung, Ibu Syahruni, serta anggota Kelompok Tani (Poktan) Batara Bategulung.
Proses pemanenan padi oleh kelompok tani tersebut sudah memanfaatkan mesin pemotong modern (combine harvester) guna efisiensi waktu dan tenaga. Adapun kegiatan panen Kelompok Tani Batara Bategulung Pemilik Lahan Haeruddin, dengan Luas Lahan Panen 35 Are
Menghasilkan 30 Karung Varietas Inpari 42
Lahan tersebut menggunakan irigasi Pompanisasi.
Serda Chaeril Hasan mengungkapkan bahwa pendampingan yang rutin dilakukan oleh Babinsa memiliki tujuan penting, di antaranya, Melaksanakan program pemerintah Kabupaten Gowa dalam rangka meningkatkan hasil swasembada pangan.
Memberikan motivasi kepada para petani akan pentingnya meningkatkan hasil produksi pertanian guna menunjang pembangunan dan perekonomian desa serta Menjalin silaturahmi yang erat dengan para petani sehingga senantiasa terwujud kemanunggalan antara TNI dan rakyat.
Seluruh rangkaian kegiatan pemantauan dan pendampingan panen padi di Dusun Bategulung ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 16:25 Tanggal 27 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



