BANTEN, 11 September 2026 – Operasi SAR gabungan memasuki hari keempat untuk mencari lima wartawan dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda. Sebanyak 11 kapal dan lebih dari 300 personel dikerahkan dalam pencarian yang kini diperluas menjadi enam sektor.
Pencarian Diperluas Menjadi Enam Sektor
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan pengembangan sektor pencarian dilakukan berdasarkan arahan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii. Kabasarnas turut memantau langsung pelaksanaan operasi SAR gabungan bersama Gubernur Banten Andra Soni.
Menurut Hengki, pola pencarian mengalami perluasan secara bertahap sejak hari pertama. Pada hari pertama, pencarian dilakukan di tiga sektor, kemudian diperluas menjadi lima sektor pada hari kedua.
Memasuki hari ketiga, area pencarian kembali diperluas menjadi enam sektor. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan upaya menemukan delapan orang yang masih hilang kontak.
11 Kapal Dikerahkan dalam Operasi SAR
Sebanyak 11 kapal dikerahkan untuk mendukung pencarian di perairan Selat Sunda. Unsur yang terlibat terdiri dari KRI, kapal Kepolisian, kapal Basarnas, serta kapal dari berbagai potensi SAR lainnya.
Selain unsur kapal, lebih dari 300 personel turut terlibat dalam operasi. Mereka terdiri dari personel yang melaksanakan pencarian di lapangan maupun unsur yang memberikan dukungan dari posko gabungan.
Hengki mengatakan seluruh unsur SAR terus bekerja sama dalam pelaksanaan pencarian. Setiap informasi dan data yang diperoleh dari lapangan dikumpulkan untuk menjadi bahan evaluasi operasi.
Unsur Laut dan Udara Dioptimalkan
Operasi pencarian dilakukan dengan mengoptimalkan unsur laut dan udara. Namun, pelaksanaan pencarian tetap mempertimbangkan keselamatan seluruh personel serta kondisi di lapangan.
Dalam pencarian melalui udara, kondisi jarak pandang yang terbatas menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh tim. Kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan operasi.
Data Lapangan Jadi Bahan Evaluasi
Seluruh informasi yang dikumpulkan dari lapangan terus dievaluasi untuk menentukan langkah pencarian berikutnya. Koordinasi antarunsur SAR juga dilakukan selama operasi berlangsung.
Hengki menyampaikan, Kabasarnas menegaskan pentingnya kerja sama seluruh unsur dalam mengumpulkan informasi dan data. Hasil pengumpulan tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi perkembangan operasi pencarian.
Keluarga Korban Mendapat Pendampingan Psikososial
Selain melakukan pencarian, Polda Banten memberikan dukungan psikososial kepada keluarga para korban. Pendampingan dilakukan selama proses operasi SAR masih berlangsung.
Hengki mengatakan pendampingan tersebut diberikan untuk membantu keluarga menghadapi kondisi yang terjadi. Menurut dia, keluarga saat ini masih berada dalam fase penyangkalan atau denial.
Karena itu, pendampingan psikologis terus dilakukan agar keluarga mendapatkan penguatan selama menunggu perkembangan operasi pencarian.
Masyarakat Diminta Patuhi Ketentuan di Sekitar Anak Krakatau
Dalam kesempatan tersebut, Hengki juga menyampaikan imbauan Kabasarnas kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat diminta mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga yang berwenang. Imbauan tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan sekitar Gunung Anak Krakatau.
Operasi SAR gabungan hingga hari keempat masih terus dilakukan. Seluruh unsur yang terlibat tetap mengoptimalkan pencarian dengan mempertimbangkan informasi terbaru serta kondisi keselamatan di lapangan.
Penulis : Amanda
Amanda Putri merupakan jurnalis muda yang fokus pada isu teknologi, ekonomi, dan sosial politik. Seorang Mahasiswi tingkat akhir bidang media dan multimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 13:25 Tanggal 11 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



