Berita

Wujud Nyata Pengabdian, TNI-Polri dan Pemkab Gowa Gelar Karya Bakti Pembersihan Pasar Induk Minasa Maupa

Dewi Wati
0
×

Wujud Nyata Pengabdian, TNI-Polri dan Pemkab Gowa Gelar Karya Bakti Pembersihan Pasar Induk Minasa Maupa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

*Wujud Nyata Pengabdian, TNI-Polri dan Pemkab Gowa Gelar Karya Bakti Pembersihan Pasar Induk Minasa Maupa*

 

GOWA — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Tahun 2026, jajaran Divisi 3 Kostrad bersama Kodim 1409/Gowa menggelar aksi sosial bertajuk “Gerakan TNI Peduli Sampah dan Makan Gratis Bersama Masyarakat” di Pasar Induk Minasa Maupa, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Jum’at (11/9/2026).

 

​Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pangdiv 3 Kostrad, Mayjen TNI Wulang Nur Yudhanto, S.E., M.M., M.Han., ini turut dihadiri oleh Kasdim 1409/Gowa Mayor Arh Muhammad Yuliansyah, S.A.P., Plh Sekda Kab. Gowa Drs. H. Firdaus Madjid, S.Ag., M.Si., Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., serta ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Puskesmas Somba Opu, mahasiswa UNAM Samata, dan masyarakat setempat.

 

​Aksi diawali dengan pembersihan bersama di area pasar untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Usai kerja bakti, kegiatan dilanjutkan dengan santap makan gratis bersama masyarakat di Lantai 3 Pasar Induk Minasa Maupa.

 

​Kegiatan ini tidak hanya menjadi wujud kepedulian sosial dan pengabdian TNI kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat sinergitas lintas sektoral antara TNI, Polri, pemerintah daerah, akademisi, dan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan serta merajut kebersamaan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 14:40 Tanggal 11 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912