Daerah

Kapolsek Cibatu Sosialisasikan Bahaya Genk Motor dan Bijak Bermedia Sosial di MTs Negri 2 Garut

Abah Rohman
0
×

Kapolsek Cibatu Sosialisasikan Bahaya Genk Motor dan Bijak Bermedia Sosial di MTs Negri 2 Garut

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif hadir sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi di MTs Negeri 2 Garut, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Rabu (24/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara sekolah tersebut diikuti para siswa siswi dengan antusias.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan materi terkait perlindungan anak, pencegahan perundungan, bahaya geng motor.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam geng motor maupun tindakan kenakalan remaja dapat berdampak buruk bagi masa depan serta berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi hukum.

Selain itu, pelajar juga diingatkan untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi yang marak dipicu oleh provokasi di media sosial hingga menimbulkan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum.

Kapolsek juga menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial agar para pelajar tidak mudah terpengaruh isu-isu menyesatkan. Nilai disiplin, ketaatan pada hukum, semangat nasionalisme, serta menjaga nama baik sekolah dan keluarga perlu terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia pun mengingatkan bahwa siswa-siswi MTs Negeri 2 Garut dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat karena belum cukup umur.

Kapolsek mengajak seluruh pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bersungguh-sungguh dalam belajar sebagai bekal untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.
(Arief)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:31 Tanggal 24 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912