Berita Daerah

Kapolsek Cibatu Sosialisasikan Bahaya Genk Motor dan Bijak Bermedia Sosial di MTs Negri 2 Garut

Abah Rohman
×

Kapolsek Cibatu Sosialisasikan Bahaya Genk Motor dan Bijak Bermedia Sosial di MTs Negri 2 Garut

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

 

Garut – Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif hadir sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi di MTs Negeri 2 Garut, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Rabu (24/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara sekolah tersebut diikuti para siswa siswi dengan antusias.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan materi terkait perlindungan anak, pencegahan perundungan, bahaya geng motor.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam geng motor maupun tindakan kenakalan remaja dapat berdampak buruk bagi masa depan serta berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi hukum.

Selain itu, pelajar juga diingatkan untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi yang marak dipicu oleh provokasi di media sosial hingga menimbulkan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum.

Kapolsek juga menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial agar para pelajar tidak mudah terpengaruh isu-isu menyesatkan. Nilai disiplin, ketaatan pada hukum, semangat nasionalisme, serta menjaga nama baik sekolah dan keluarga perlu terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia pun mengingatkan bahwa siswa-siswi MTs Negeri 2 Garut dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat karena belum cukup umur.

Kapolsek mengajak seluruh pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bersungguh-sungguh dalam belajar sebagai bekal untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a0989f028abd8fe539d2a175b0afdbbf | 2026

Kapolsek Cibatu Sosialisasikan Bahaya Genk Motor dan Bijak Bermedia Sosial di MTs Negri 2 Garut

Dibuat oleh Abah Rohman pada 15:31 WIB, 24 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999