WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Portal warta bela negara Garut – Bertempat di GOR Pencak Silat Putra Siliwangi Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (18/09/2025) malam Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melaksanakan kegiatan Silaturahmi DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Garut serta penyerahan bantuan sembako untuk PUK SPSI eks karyawan PT. Danbi International.
Bantuan sembako ini merupakan bentuk kepedulian dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang diserahkan secara langsung oleh Presiden KSPSI, Bapak Andi Gani Nena Wea, SH, MH kepada para pekerja.
Sebanyak 1.479 eks karyawan PT. Danbi International tercatat menerima paket sembako dalam kegiatan tersebut. Acara berlangsung khidmat dengan susunan acara resmi mulai dari pembukaan, sambutan para pimpinan SPSI, hingga penyerahan sembako secara simbolis dan foto bersama.
Kapolres Garut menyampaikan apresiasi atas kepedulian Kapolri dan KSPSI terhadap para pekerja yang terdampak, serta menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan sinergi antara serikat pekerja, masyarakat, dan aparat kepolisian demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut.
“Bantuan sembako dari Bapak Kapolri yang disalurkan melalui KSPSI ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat. Semoga dapat meringankan beban para pekerja dan semakin mempererat hubungan baik antara Polri dengan serikat pekerja serta masyarakat Garut.” Ujar Kapolres.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kapolres Garut Hadiri Silaturahmi K-SPSI dan Penyerahan Sembako dari Kapolri untuk Eks Karyawan PT.Danbi Internasional
Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 21:51 WIB, 18 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






