Pemerintahan

Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Guru Terapkan Hukuman Yang Mendidik Bukan Fisik

Abah Rohman
×

Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Guru Terapkan Hukuman Yang Mendidik Bukan Fisik

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 8 November 2025 — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada para guru di seluruh Jawa Barat terkait penanganan siswa yang bermasalah di sekolah.

Dalam imbauan tersebut, Dedi menegaskan agar para guru tidak memberikan hukuman fisik kepada siswa. Sebagai gantinya, guru diminta memberikan hukuman yang bersifat mendidik, seperti membersihkan ruang kelas, kamar mandi, atau lingkungan sekolah lainnya.

“Guru cukup memberikan sanksi yang mendidik. Jangan sampai ada kekerasan fisik terhadap anak didik,” ujar Dedi.

Ia juga mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 200 pengacara yang disiapkan untuk mendampingi para guru SMA dan SMK di Jawa Barat dalam menghadapi persoalan hukum yang mungkin timbul di sekolah. Namun, untuk tingkat SMP, pendampingan masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten masing-masing.

Selain itu, melalui surat edarannya, Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa apabila siswa tidak mengikuti jam belajar di sekolah, maka guru diimbau untuk segera mengembalikan siswa tersebut kepada orang tuanya agar dilakukan pembinaan di rumah.

(Jajang ab)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 32f2b7f226667253a13833cd1bd44069 | 2026

Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Guru Terapkan Hukuman Yang Mendidik Bukan Fisik

Dibuat oleh Abah Rohman pada 01:15 WIB, 9 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999