WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Focus Group Discussion (FGD) Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-75 TA 2026 Pokja IV dengan tema “Optimalisasi Pembinaan Kelompok Bermotor di Wilayah Hukum Polres Garut guna Mengantisipasi Kejahatan Jalanan dalam rangka Harkamtibmas”, bertempat di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pawas Sespimma Polri Kombes Pol. Grace Krisna D. Rahakbau, S.I.K., M.Si., Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M., para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Garut, serta unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Garut, perwakilan Kodim 0611 Garut, Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat, Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial, Dai Kamtibmas, tokoh masyarakat, hingga komunitas motor.
Dalam sambutannya, Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan komunitas motor dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
FGD tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda Serdik Sespimma Polri Pokjar IV TA 2026 yang bertujuan menggali masukan, solusi dan strategi dalam pembinaan kelompok bermotor guna mengantisipasi potensi kejahatan jalanan serta meningkatkan kesadaran tertib hukum di tengah masyarakat. (KW)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75 TA 2026 Pokjar IV Bahas Optimalisasi Pembinaan Kelompok Bermotor di Garut
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 20:04 WIB, 19 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













