Polri

Dua Pemuda Di Amankan Polisi Resahkan Warga

Abah Rohman
×

Dua Pemuda Di Amankan Polisi Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polsek Tarogong Kaler Polres Garut bergerak cepat merespons laporan terkait adanya aksi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan melakukan geber-geber kendaraan di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Patroli dilakukan menyusuri Jalan Ibrahim Adjie dimulai dari kawasan Perempatan Rancabango hingga sepanjang jalur Ibrahim Adjie.
Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/brong tanpa dilengkapi pelat nomor kendaraan.

Kedua kendaraan beserta pengendaranya kemudian diamankan ke Polsek Tarogong Kaler untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Garut melalui Plh. Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Eko Budi Santoso, S.H. menyampaikan bahwa tindak lanjut ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan pelayanan yang cepat terhadap setiap Gangguan masyarakat.

“Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui Kami akan ditindak lanjuti secara cepat dan profesional. Penindakan terhadap penggunaan knalpot Tidak sesuai spesifikasi/Brong merupakan upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Ipda Eko Budi saat ditemui awak media (25/07/2026)

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus membantu memberikan Informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Garut.( n.maryam)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 18:38 Tanggal 25 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912