Berita

DPRD Garut dan DLH Siapkan Solusi Status Relawan Kebersihan Lewat Outsourcing

×

DPRD Garut dan DLH Siapkan Solusi Status Relawan Kebersihan Lewat Outsourcing

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut.(20-April-2026).Audiensi antara Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi I bersama Garut Clean Watch (GCW) serta para relawan tenaga kebersihan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para relawan untuk menyuarakan aspirasi terkait kejelasan status kepegawaian mereka yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

Anggota Komisi I DPRD Garut, H. Iman Alirahman, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya menerima langsung aspirasi dari para relawan yang tergabung dalam berbagai kelompok tenaga kebersihan. Dalam audiensi tersebut, para relawan menuntut adanya kejelasan status kerja serta perlindungan yang layak atas pengabdian mereka yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 198 Tahun 2023. Regulasi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja non-ASN, termasuk relawan kebersihan, untuk direkrut melalui skema alih daya (outsourcing). Dengan adanya aturan ini, diharapkan persoalan status yang selama ini menggantung dapat segera menemukan solusi konkret.

“Alhamdulillah tadi sudah ada titik terang, karena dari pihak dinas juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti aspirasi ini. Perbup 198 Tahun 2023 menjadi dasar yang kuat untuk memberikan kepastian kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa status yang jelas,” ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Ir. Jujun Juansyah Nurhakim, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait mekanisme pengangkatan tenaga kebersihan melalui skema alih daya. Ia menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyampaikan nota dinas kepada pimpinan daerah sebagai bentuk tindak lanjut administratif.

Menurutnya, audiensi ini bukan semata-mata untuk memulai proses baru, melainkan untuk memperkuat dasar dan keyakinan dalam pengambilan kebijakan. Ia optimistis bahwa dalam waktu dekat akan ada kepastian bagi para relawan, setidaknya dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

“Harapannya ada kepastian dalam waktu dekat. Minimal satu bulan ke depan sudah ada kejelasan, terutama bagi sekitar 104 orang yang diusulkan untuk direkrut lebih dulu melalui skema alih daya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jujun mengungkapkan bahwa total relawan tenaga kebersihan yang tercatat mencapai sekitar 230 orang. Namun, pada tahap awal, kuota yang memungkinkan untuk direkrut berada di angka 104 orang, dengan mempertimbangkan masa kerja sebagai salah satu indikator utama. Mereka yang telah mengabdi selama 6 tahun atau lebih dinilai memiliki peluang lebih besar untuk diprioritaskan.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 413 personel yang terlibat dalam operasional kebersihan di 13 kecamatan di Kabupaten Garut. Mereka terdiri dari berbagai jenis pekerjaan seperti sopir armada, awak angkut, operator alat berat (cator), hingga petugas penyapu jalan, termasuk yang dikenal sebagai “Srikandi” di kawasan alun-alun dan sekitarnya.

Selama ini, keberadaan relawan memang belum memiliki dasar regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan kompensasi secara langsung. Hal inilah yang menjadi kendala utama dalam pengelolaan tenaga kebersihan non-formal. Namun, dengan hadirnya Perbup 198 Tahun 2023, pemerintah kini memiliki pijakan hukum untuk melakukan rekrutmen sekaligus memberikan hak yang lebih layak bagi para pekerja tersebut.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penataan sistem ketenagakerjaan di sektor kebersihan yang lebih profesional, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Garut.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 88bef69a9a3e9350b4a65ed046131159 | 2026

DPRD Garut dan DLH Siapkan Solusi Status Relawan Kebersihan Lewat Outsourcing

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 15:26 WIB, 20 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-37618

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999