Berita DaerahPolri

DPO Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan, Polsek Garut Kota Jemput Pelaku di Kalimantan Tengah

Abah Rohman
×

DPO Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan, Polsek Garut Kota Jemput Pelaku di Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan. Terduga pelaku dijemput oleh personel Unit Reskrim Polsek Garut Kota di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, pada Senin (15/6/2026).

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa terduga pelaku sebelumnya melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, yang bersangkutan di amankan Polres Kotawaringin Timur.

“Setelah menerima informasi dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengenai keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan koordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelaku tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana. (M Sopian)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:11 Tanggal 16 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912