WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT.(10 april 2026).Idad Badrudin, Kepala Bidang Desa Kabupaten Garut, turut hadir bersama Sekretaris DPMD, Erwin Rianto Nugraha, di Kantor DPMD dan BPD Mulyasari pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam keterangannya, Idad menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2023 tentang pemilihan kepala desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan berbagai persyaratan, mulai dari kewarganegaraan Indonesia, tingkat pendidikan, hingga pengalaman kerja.
Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut terdapat 421 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Hingga saat ini, sebanyak 6 desa telah melaksanakan proses tersebut, sehingga tersisa 17 desa lagi yang akan menyusul. Diharapkan, pelaksanaan berikutnya dapat berlangsung pada hari Senin di wilayah Cibatu, dan seluruh tahapan bisa selesai secara bertahap hingga bulan Mei 2026.
Untuk pemilihan kepala desa antar waktu (PAW), penetapan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini berbeda dengan pemilihan reguler, yang penetapannya melalui Surat Keputusan Bupati.
Berita terkait: Dera HR: Suara Rakyat Garut Bukan Sekadar Angka Statistik, Hentikan Ilusi Daya Saing
Idad menambahkan bahwa seluruh tahapan di 23 desa pada dasarnya telah dilakukan. Untuk Desa Mulyasari sendiri, proses pendaftaran hingga verifikasi administrasi sudah berjalan.
Terkait kemungkinan adanya desa yang tidak memenuhi persyaratan, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan akan ditentukan oleh BPD setempat. Jadwal pelaksanaan PAW sendiri akan menyesuaikan dengan usulan dari panitia dan BPD desa yang bersangkutan.(opx)
Simak juga: Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan







