Parpol

DPD Partai PERINDO Gelar rapat Koordinasi dan Penetapan Susunan Kepengurusan Periode 2025-2030

Abah Rohman
×

DPD Partai PERINDO Gelar rapat Koordinasi dan Penetapan Susunan Kepengurusan Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

 

Garut, 28 September 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi bersama kader dan calon pengurus baru pada Minggu (28/9/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Coffee, Jalan Rancabango, Garut.

Acara ini dihadiri oleh para pengurus, kader, serta calon pengurus dari seluruh perwakilan kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. Dalam sambutannya, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Garut, Yusman Ziligu, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para calon pengurus yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di momentum penting ini.

> “Mari kita bersama-sama membangun Partai Perindo dari kecil di Kabupaten Garut hingga menjadi besar dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Yusman.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada perwakilan calon pengurus. Selanjutnya, Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Garut, Abdul Koharudin, membacakan susunan kepengurusan DPD Partai Perindo Garut periode 2025–2030.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, Partai Perindo Kabupaten Garut diharapkan semakin solid dan siap menghadapi agenda politik ke depan, termasuk memperkuat basis di tingkat kecamatan hingga desa.
(Red)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ede7de58a082c43a8a5e4b66da217cc1 | 2026

DPD Partai PERINDO Gelar rapat Koordinasi dan Penetapan Susunan Kepengurusan Periode 2025-2030

Dibuat oleh Abah Rohman pada 12:28 WIB, 28 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999