WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 28 September 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi bersama kader dan calon pengurus baru pada Minggu (28/9/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Coffee, Jalan Rancabango, Garut.
Acara ini dihadiri oleh para pengurus, kader, serta calon pengurus dari seluruh perwakilan kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. Dalam sambutannya, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Garut, Yusman Ziligu, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para calon pengurus yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di momentum penting ini.
> “Mari kita bersama-sama membangun Partai Perindo dari kecil di Kabupaten Garut hingga menjadi besar dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Yusman.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada perwakilan calon pengurus. Selanjutnya, Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Garut, Abdul Koharudin, membacakan susunan kepengurusan DPD Partai Perindo Garut periode 2025–2030.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, Partai Perindo Kabupaten Garut diharapkan semakin solid dan siap menghadapi agenda politik ke depan, termasuk memperkuat basis di tingkat kecamatan hingga desa.
(Red)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
DPD Partai PERINDO Gelar rapat Koordinasi dan Penetapan Susunan Kepengurusan Periode 2025-2030
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:28 WIB, 28 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






