Desa Wanamekar Gelar Sosialisasi PAAREDI di TWA Talaga Bodas
Garut, 28 September 2025 – Pemerintah Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan PAAREDI (Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Talaga Bodas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola asuh yang tepat dalam menghadapi tantangan era digital.
Acara tersebut dihadiri Camat Wanaraja Fahmi Fauzi, S.STP, M.Ak, Babinsa, Babinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Wanamekar.
Kepala Desa Wanamekar, Dani Ramdani, S.Kom, dalam sambutannya menekankan bahwa pola asuh anak dan remaja di era digital harus menjadi perhatian bersama, khususnya dalam membentuk karakter generasi muda.
> “Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pola asuh yang tepat dalam menghadapi era digital. Kami berharap kegiatan ini membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Wanamekar,” ujar Dani Ramdani.
Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Kepala Desa Wanamekar, sambutan Pendamping Desa Roqib, sambutan Ketua BPD Dekki Desmond, S.Pd., serta penyampaian materi utama tentang PAAREDI oleh Abdul Muij Ali.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami peran penting orang tua dan lingkungan sekitar dalam mendampingi anak dan remaja. Dengan pola asuh yang tepat, Desa Wanamekar menargetkan terbentuknya generasi muda yang berkarakter kuat, cerdas, dan tangguh dalam menghadapi era digital.
(Undang wiga)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Desa Wanamekar Gelar Sosialisaikan PAARDI di TWA Talaga Bodas
Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:04 WIB, 28 September 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.


