WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 1 Desember 2025 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Garut menggelar kegiatan sosialisasi pasca diterimanya SK pengurus DPD. Acara berlangsung pada Minggu, 30 November 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Garut Jusman Ziliwu, S.E., didampingi Sekretaris DPD Abdul Kohar, S.E., M.M., Bendahara DPD Neng Yatni Handiyani, S.IP., serta jajaran Wakil Ketua I bapak Jili,wakil ketua II, bapak Asep berlian S.H. dan wakil ketua III.bapak hadiana.
Selain itu, acara turut dihadiri secara lengkap oleh para Koordinator Daerah Pemilihan (Kordapil) 1 hingga 6, yang memastikan seluruh struktur kepengurusan hadir dalam agenda penting tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif, mencerminkan soliditas internal Partai Perindo di tingkat daerah. Sosialisasi pasca terima SK ini juga menjadi momentum konsolidasi awal untuk mempersiapkan agenda besar partai selanjutnya di Kabupaten Garut.
(Jajang ab)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
DPD Partai Perindo Garut Gelar Sosialisasi Pasca Terima SK Pengurus, Seluruh Struktur Hadir Lengkap
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 12:37 WIB, 1 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







