Desa di Kecamatan Pasrepan Kekeringan, PMI Kabupaten Pasuruan Berikan Bantuan Air Bersih
Pasuruan, WBN – Sejumlah desa diwilayah di Kecamatan Pasrepan mengalami kekeringan. Berdasarkan dari Assesment yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia Kabupaten Pasuruan, Desa yang mengalami kekeringan yaitu di wilayah desa Klakah, Sibon dan Mangguan.
Pendistribusian air bersih dibuka dengan serah terima yang dilaksanakan di Desa Klakah Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan yang dihadiri oleh Sekretaris Camat Pasrepan, Kepala Desa Klakah, Danramil, dan Kapolsek Pasrepan (26/10/2022).
Pelaksanaan pendistribusian air bersih dilaksanakan tanggal 11 – 26 Oktober 2022 yang didistribusikan di desa Klakah, Sibon, Mangguan dan Ngantungan. Kapasitas air yang didistibusikan yaitu 1 tangki sebanyak 5000 liter dengan didistribusikan di Desa Klakah 20 tangki, Desa Sibon 20 tangki, Desa Mangguan 20 tangki, Desa Ngantungan 15 tangki.
“ Kekeringan di desa ini terjadi setiap tahunnya, walaupun ada air tetapi itu bukan air bersih melainkan air keruh yang bercampur dengan lumpur” Pungkasnya salah satu warga desa sibon.
“Pemberian bantuan air bersih diberikan oleh PMI Kabupaten Pasuruan yang merupakan organisasi kemanusiaan, PMI terus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk terus mendengar apa yang dibutuhkan untuk masyarakat PMI Kabupaten Pasuruan” Bapak Agus Sutiadji Selaku Ketua PMI Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, Ketua PMI Kabupaten Pasuruan juga memberikan pesan kepada masyarakat yang terdampak untuk menggunakan air bersih dengan sebaik-baiknya.
Kontributor : Denpethaz
Berita lain : PWI Kabupaten Bogor Gelar Donor Darah, Plt Bupati: Bantu Ketersediaan Darah di PMI
Desa di Kecamatan Pasrepan / WBN

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 18:17 Tanggal 26 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

