Daerah

Desa di Kecamatan Pasrepan Kekeringan, PMI Pasuruan Berikan Bantuan Air Bersih

Aninggell
0
×

Desa di Kecamatan Pasrepan Kekeringan, PMI Pasuruan Berikan Bantuan Air Bersih

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Desa di Kecamatan Pasrepan Kekeringan, PMI Kabupaten Pasuruan Berikan Bantuan Air Bersih

Pasuruan, WBN – Sejumlah desa diwilayah di Kecamatan Pasrepan mengalami kekeringan. Berdasarkan dari Assesment yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia Kabupaten Pasuruan, Desa yang mengalami kekeringan yaitu di wilayah desa Klakah, Sibon dan Mangguan.

Pendistribusian air bersih dibuka dengan serah terima yang dilaksanakan di Desa Klakah Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan yang dihadiri oleh Sekretaris Camat Pasrepan, Kepala Desa Klakah, Danramil, dan Kapolsek Pasrepan (26/10/2022).

Pelaksanaan pendistribusian air bersih dilaksanakan tanggal 11 – 26 Oktober 2022 yang didistribusikan di desa Klakah, Sibon, Mangguan dan Ngantungan. Kapasitas air yang didistibusikan yaitu 1 tangki sebanyak 5000 liter dengan didistribusikan di Desa Klakah 20 tangki, Desa Sibon 20 tangki, Desa Mangguan 20 tangki, Desa Ngantungan 15 tangki.

“ Kekeringan di desa ini terjadi setiap tahunnya, walaupun ada air tetapi itu bukan air bersih melainkan air keruh yang bercampur dengan lumpur” Pungkasnya salah satu warga desa sibon.

“Pemberian bantuan air bersih diberikan oleh PMI Kabupaten Pasuruan yang merupakan organisasi kemanusiaan, PMI terus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk terus mendengar apa yang dibutuhkan untuk masyarakat PMI Kabupaten Pasuruan” Bapak Agus Sutiadji Selaku Ketua PMI Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, Ketua PMI Kabupaten Pasuruan juga memberikan pesan kepada masyarakat yang terdampak untuk menggunakan air bersih dengan sebaik-baiknya.

Kontributor : Denpethaz

 

Berita lain : PWI Kabupaten Bogor Gelar Donor Darah, Plt Bupati: Bantu Ketersediaan Darah di PMI 

 

Desa di Kecamatan Pasrepan / WBN

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 18:17 Tanggal 26 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912