Garut, 25 Juli 2026 – Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Pos Damkar Singajaya Garut turut membantu proses pemadaman kebakaran yang melanda sebuah area pabrik di Kampung Cibuntiris, RT 02/RW 02, Desa Mangkonjaya, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Laporan diterima petugas pada pukul 17.57 WIB. Tim Pos Damkar Singajaya segera bergerak menuju lokasi pada pukul 18.00 WIB dan tiba di lokasi pukul 18.32 WIB dengan waktu respons sekitar 32 menit. Proses pemadaman dimulai pukul 18.34 WIB dan berhasil diselesaikan pada pukul 21.10 WIB.
Kebakaran terjadi di area industri atau pabrik milik Wandi Andriana dengan luas area yang terbakar sekitar 1.800 meter persegi. Berdasarkan hasil investigasi sementara, penyebab kebakaran diduga berasal dari percikan api tungku arang yang masih menyala, kemudian merambat ke bagian bangunan yang didominasi material kayu.
Dalam penanganan kejadian tersebut, petugas menerapkan pola pemadaman 1A. Selain Pos Damkar Singajaya, proses pemadaman juga mendapat dukungan dari , TNI, Polri, serta unsur Forkopimcam sehingga api dapat dikendalikan dan tidak meluas ke bangunan di sekitarnya.
Akibat peristiwa tersebut, nilai kerugian akibat objek yang terbakar ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Sementara itu, aset yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2 miliar, termasuk bangunan pabrik dan area di sekitarnya. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian ini.
Operasi pemadaman melibatkan tiga unit mobil pemadam dan lima personel dari Pos Damkar Singajaya yang dipimpin Komandan Regu Sukmana. Sinergi antarinstansi dalam penanganan kebakaran ini menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas wilayah guna meminimalkan dampak kebakaran serta melindungi keselamatan masyarakat dan aset yang berada di sekitar lokasi kejadian.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber



