BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Barat untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Tanah Pasundan.
Pengumuman yang dilakukan pada Rabu (24/12/2025) ini menunjukkan tren kenaikan yang signifikan, terutama di kawasan industri. Kota Bekasi memuncaki daftar dengan UMK tertinggi mencapai Rp5,99 Juta, disusul ketat oleh Kabupaten Karawang.
Top 5 Wilayah dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat 2026:
* Kota Bekasi: Rp5.992.931
* Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
* Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
* Kota Depok: Rp5.522.662
* Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Daftar Lengkap UMK 27 Kota/Kabupaten Jawa Barat:
Berikut adalah rincian lengkap upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026:
* Subang: Rp3.737.482
* Kota Bogor: Rp5.437.203
* Kab. Bogor: Rp5.161.769
* Kab. Sukabumi: Rp3.893.201
* Kota Sukabumi: Rp3.192.807
* Cianjur: Rp3.338.359
* Kota Bandung: Rp4.737.678
* Kota Cimahi: Rp4.090.568
* Kab. Bandung Barat: Rp3.990.428
* Sumedang: Rp3.949.855
* Kab. Bandung: Rp3.972.202
* Indramayu: Rp2.910.254
* Kota Cirebon: Rp2.878.646
* Kab. Cirebon: Rp2.880.797
* Majalengka: Rp2.595.368
* Kuningan: Rp2.369.379
* Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
* Kab. Tasikmalaya: Rp2.871.874
* Garut: Rp2.472.227
* Ciamis: Rp2.373.643
* Pangandaran: Rp2.351.250
* Banjar: Rp2.361.777
Kenapa Ini Penting?
Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa penetapan ini telah melalui pertimbangan matang antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Kami ingin memastikan pekerja di Jawa Barat mendapatkan upah yang layak, namun tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif,” ujar sang Gubernur dalam keterangannya. (C.S)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Daftar Lengkap UMK Jawa barat 2026 : Bekasi & Karawang Tembus Rp.5.9 jt
Dibuat oleh Abah Rohman pada 10:32 WIB, 25 Desember 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




