Berita

Cegah Stunting Sejak Dini, KICI Salurkan Bantuan Rutin ke Rusun Panambungan Makassar

Dewi Wati
×

Cegah Stunting Sejak Dini, KICI Salurkan Bantuan Rutin ke Rusun Panambungan Makassar

Sebarkan artikel ini

Cegah Stunting Sejak Dini, KICI Salurkan Bantuan Rutin ke Rusun Panambungan Makassar

 

MAKASSAR – Komunitas [sebutkan nama lengkap KICI jika ada] melalui Bidang Sosial dan Kesehatan Masyarakat secara resmi meluncurkan program pencegahan stunting di wilayah Rusun Panambungan, Kota Makassar, pada Sabtu (11/7/2026) pukul 14.30 WITA.

 

Program ini menghadirkan bantuan bahan pangan bergizi lengkap berupa beras, telur, susu, lauk pauk, hingga buah-buahan yang akan disalurkan secara berkala dua kali dalam sebulan, tepatnya pada Minggu ke-2 dan Minggu ke-4 setiap bulannya. Pada tahap awal, program ini menyasar dua anak yang sedang dipantau pertumbuhannya untuk memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang.

Kegiatan ini dikelola secara bersama-sama oleh 9 bidang kepengurusan beserta Tim KSB KICI, dengan sistem rotasi yang melibatkan dua bidang setiap kali kunjungan. Langkah ini diambil agar seluruh pengurus memiliki rasa tanggung jawab bersama dan kebersamaan dalam menjalankan program sosial. Kunjungan perdana ini dikoordinir penuh oleh Tim KSB dan Bidang Hubungan Masyarakat (Humas).

 

Pelaksanaan program ini juga berjalan berkat kerja sama yang erat dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Puskesmas setempat, serta para kader PKK di lokasi. Harapannya, upaya ini dapat menjadi langkah nyata dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting serta memastikan tumbuh kembang anak-anak yang sehat dan optimal.

 

 

 

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 23:49 Tanggal 25 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912