WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus dibuat kan Akta Kematian Bayi.
WBN, JAKARTA — Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang di hasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Salah satunya adalah akta kematian yang menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
Bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapannya.
Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasa nya seseorang telah di nyatakan meninggal dunia.
Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir kemudian meninggal dunia?
Seperti di alami seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi, sempat hidup beberapa waktu kemudian bayinya meninggal dunia. Apakah bayinya perlu di buat akta kelahiran atau cukup di buatkan keterangan kematian?
Dirjen Dukcapil Kemendagri. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. menjelaskan. Kalau seorang bayi pernah lahir lalu hidup beberapa waktu, maka kalau meninggal dunia harus di buatkan akta kematian.
“Karena pernah menjalani proses hidup. Kemudian meninggal dunia,” ujar Dirjen Zudan lewat akun TikTok nya, @zudanariffakrulloh, Sabtu (24/9/2022).
Proses pembuatan akta kematiannya, jelas Prof. Zudan, biasa seperti seseorang yang pernah hidup. Ini bukan yang masuk kategori lahir mati.
“Jadi, proses pembuatan akta kematian seperti biasa,” imbuhnya.
Dalam kesempatan lain, Dirjen Zudan juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.
“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia. Di urus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.
Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.
“Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum. Dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.(*)
Koresponden : Gus Sigit
Berita Lain : Kemendagri Mendorong Percepatan Penyusunan RP3KP Provinsi dan Kabupaten/Kota
Media Partner : Kemendagri Pentingnya GDPK 5 Pilar Rencana Pembangunan Daerah
Bayi Baru Lahir
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Buat Akta Kematian Bayi.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 19:58 WIB, 24 September 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






