BakamlaPertahanan Keamanan dan Ketertiban

Bakamla RI Teken Kerjasama dengan Badan Karantina Pertanian

Aninggell
0
×

Bakamla RI Teken Kerjasama dengan Badan Karantina Pertanian

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Bakamla RI Teken Kerjasama dengan Badan Karantina Pertanian

WBN, JAKARTA — Dalam rangka memperkuat upaya pengawasan dan penindakan di bidang perkarantinaan pertanian. Bakamla sepakat sepakat menjalin kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian.

 

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara seremonial yang dilaksanakan oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksda Bakamla I Gusti Kompiang Aribawa, CHRMP dengan Kepala Badan Karantina Pertanian Ir. Bambang, M.M., di Kantor Badan Karantina Pertanian Jakarta, Kamis (27/10/2022).

 

Adapun dasar kerjasama ini di latarbelakangi oleh letak geografis Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Yaitu sepanjang 95.181 KM dan luas wilayah Indonesia khususnya wilayah perairan yang mencapai 3,52 juta KM2. Sehingga Indonesia rawan dangan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang tidak resmi baik sengaja atau tidak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ir. Bambang, M.M. mengungkapkan bahwa Barantan merasa perlu menggandeng kerja sama dengan Bakamla yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakkan hukum. Di wilayah yurisdiksi Indonesia dan wilayah perairan Indonesia.

 

Tujuan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan Pertanian di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ini adalah untuk mendapatkan kesamaan pola sikap dan pola tindak dalam rangka menyinergikan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam PKS ini.

 

Selanjutnya dalam sambutannya Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Muda Bakamla I Gusti Kompiang Aribawa, CHRMP mengungkapkan bahwa ruang lingkup PKS ini meliputi pertukaran data dan/atau Informasi, kegiatan patrol, dukungan dalam proses penegakan hukum, dukungan personel serta pemanfaatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan sosialisasi.

 

“Dengan adanya PKS ini di harapkan adanya tindak lanjut yang benar-benar efektif dalam mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.” ucap Laksda Bakamla Kompiang Aribawa.

 

Turut mengikuti kegiatan tersebut yaitu Direktur Kerja Sama Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Purwanto Djoko Prasetyo beserta jajaran personel Direktorat Kerja Sama Bakamla RI, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantianaan beserta jajaran pejabat di lingkungan Badan Karantina Pusat. Acara ini juga di saksikan secara daring oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina di seluruh Indonesia serta perwakilan Zona Bakamlla dari daerah masing-masing.

 

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Happy Aliwartaya

 

Berita Lain : Turkish Coast Guard dan Bakamla RI Kuatkan Komitmen Kerjasama

 

Bakamla RI Teken Kerjasama/ Warta Bela Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 22:26 Tanggal 27 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912